PASAR UANG ANTARBANK
SYARI’AH
A.
Pendahuluan
Memang Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, agama
yang membawa rahmat bagi semesta alam, bagi semua umat tanpa dibatasi oleh
ruang maupun waktu. Ajarannya yang mencakup semua aspek kehidupan tidak
terkecuali ekonomi, dalam perkembangannya saat ini dirasakan semakin kompleks,
terlebih dengan fenomena ekonomi yang berkembang dengan berbagai istilah dan
jenis transaksi ekonomi atau keuangan baru.
Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi diikuti pula dengan
berkembangnya lembaga keuangan (bank) baik yang konvensional maupun yang
menggunakan prinsip syariah, dan dalam dunia perbankan sering kali menggunakan
fasilitas pasar uang dalam kegiatan operasionalnya, karena dalam keadaan
tertentu terkadang bank dapat mengalami kelebihan ataupun kekurangan likuiditas
dalam jangka pendek yaitu kurang dari satu tahun. Bila terjadi kelebihan maka
bank melakukan penempatan kelebihan likuiditas, sehingga bank memperoleh
keuntungan. Dan sebaliknya bila bank mengalami kekurangan likuiditas maka bank
memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas dalam rangka pembiayaan
sehingga kegiatan operasional bank dapat berjalan dengan baik.
B.
Pembahasan
Pasar uang (maney
market) adalah pasar yang terdiri dari lembaga lembaga keuangan dan
pedagang pedagang uang dan kredit jangka pendek yang mempunyai uang yang akan
dipinjamkan atau ingin meminjam uang; pertemuan antara permintaan dan penawaran
dana jangka pendek. [1]
Artikel-artikel
yang diperdagangkan di pasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near
money).[2]
Uang dan uang kuasi tersebut yang dimaksud tidak lain adalah adalah surat-surat
berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau
perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain.
Surat-surat berharga yang diperdagangkan di
dalam pasar uang bisa bervariasi, bisa surat berharga yang berjangka kurang
dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan
tetapi pada kenyataanya sebagianbesar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar
uang adalah surat berhargayang berjangka kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan
surat berharga yang berjangka lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki oleh
investor di pasar modal.
Pasar Uang AntarBank Syari’ah
dan Landasanya
Dengan adanya fasilitas pasar uang antar bank,
maka bank-bank syari’ah,akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk
memanfaatkan dana yangsementara idle (nganggur), bank dapat
melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu sebaliknya, untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat memperolehnya dari
Pasar Uang.
Namun, karena surat-surat berharga yang beredar
di pasar uang konvensionalmerupakan surat-surat berharga
yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidakdapat memanfaatkan pasar uang
yang ada, karena perbankkan syari’ah tidakdiperbolehkan menjadi bagian dari
aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, danhal ini merupakan kendala bagi
kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukanpengelolaan likuiditas. Oleh karena
itu untuk mendukung kelancaran perbankansyari’ah dalam mengelola likuiditasnya,
maka perlu adanya instrumen-instrumenpasar uang yang berbasis syari’ah,
sehingga perbankkan syariah dapat melakukanfungsinya secara penuh, tidak saja
dalam memfasilitasi kegiatan perdaganganjangka pendek akan tetapi juga berperan
dalam mendukung investasi jangkapanjang.
Adapan landasan atau dalil yang dijadikan dasar
atas diperbolehkan pelaksanaan pasar uang antarbank dengan prinsip syari’ah adalah:
1. Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang
berbunyi:
واحل الله البيع وحرمربى
Arinya: Allah telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba.[3]
2. Kaidah
fiqhiyah yang berbunyi:
الا اصل في الا
شيأ والمعا ملة الا باحه الا ان يدل الدليل عل التحريم
Artinya: Segala sesuatu di dalam
mu’amalah boleh dilakukan sampai ada dalilyang mengharamkanya.[4]
Transaksi Pasar Uang Antar Bank
Syari’ah.
Piranti
yang digunakan transaksi dalam Pasar Uang Antar Bank Syari’ah (PUAS)adalah
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA). Sertifikat ini merupakan
sertifikat yang digunakan sebagai sarana investasi bagi bank yangkelebihan dana
untuk mendapatkan keuntungan, dan di pihak lain SertifikatInvestasi Mudharabah
Antar Bank Syari’ah (IMA) juga sebagai sarana bagi BankSyari’ah yang mengalami
kekurangan dana untuk mendapatkan dana jangka pendekdengan prinsip mudharabah.
Di Indonesia
masalah ini telah diatur oleh BankIndonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000. dan
Fatwa DSN Nomor: 38/DSNMUI/X.2002.
Untuk
penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah(IMA) harus
memenuhi empat (4) persyaratan sebagai berikut: [5]
1. Mencantumkan
hal-hak sebagai berikut :
a) Kata-kata ”Sertifikat Investasi Mudharabah
Antar Bank”.
b) Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA).
c) Nomor Seri Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA).
d) Nilai Nominal Investasi.
e) Nisbah bagi hasil.
f) Jangka waktu Investasi.
g) Tingkat Indikasi Imbalan.
h) TanggalPembayaran Nominal dan Imbalan.
i)
Tempat
Pembayaran.
j)
Nama
Bank Penanam Dana.
k) Nama Bank Penerbit dan tanda tangan
pejabat yang berwenang.
2. Berjangka waktu paling lama 90 hari
(sembilan puluh) hari.
3. Diterbitkan
oleh Kantor pusat bank Syari’ah atau Unit Usaha Syari’ah.
4.
Format Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hendaknya
mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bagi
bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
Syari’ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) tersebut mengenai
hal-hal :
1. Nilai Nominal Investasi.
2. Nisbah Bagi Hasil.
3. Jangka waktu Investasi dan
4. Tingkat
indikasdi imbalan sertifikat IMA.
Mekanisme Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Mekanisme
perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan
berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan berdasarkan syariah,
untuk memahami mekanisme PasarUang
AntarBank Syariahdapat digambarkan sebagai berikut :
(Sumber: Muhammad 2005:39)
1. Bank penanam dana pada sertifikat IMA
melakukan pembayaran kepada bank penerbit dengan menggunakan nota kredit
melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara
elektronis, disertai tembusan sertifikat IMA.
2. Pemindahan sertifikat IMA hanya dapat
dilakukan oleh bank penanam dana pertama, sedangkan dana ke dua tidak
diperkenankan lagi memindahtangankan kepada bank lain sampai berakhirnya jangka
waktu. Agar bank penerbit sertifikat wajib memberitahukan kepemilikan
sertifikat tersebut kepada bank penerbit.
3. Pada saat sertifikat IMA jatuh waktu,
penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank penerbit dengan melakukan pembayaran
kepada pemegang sertifikat terakhir sebessar nilai nominal investasi (face
value), seedangkan imbalan dibayar pada awal bulan berikutnya. Pembayaran
tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan nota kredit melalui kliring, bilyet
giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis.
Perbandingan Pasar Uang Antar Bank Syariah(PUAS) dengan Pasar Uang Antar
Bank Konvensional (PUAK)
Dalam perbandingan ini dapat kita lihat
persamaan dan perbedaan antara keduanya.
Persamaan PUAS dan PUAK adalah sebagai
berikut :
1.
Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang
fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas, baik berupa
kekurangan maupun kelebihan likuiditas.
2.
Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90
hari atau merupaka investasi jangka pendek.
3.
Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit
atau melaluikliring atau bilyet giro BI atau transfer dana secara elektronis
Perbedaan antar PUAS dan PUAK sebagai berikut
:
1.
PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku
bunga melainkan pada pola bagi hasil. Sedangkan PUAK seluruhnya berdasarkan
transaksinya pada bunga.
2.
Peserta PUAS meliputi Bank syariah dan bank
konvensional sedangkan peserta PUAK hanya bank konvensional.
3.
Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah
sertifikat IMA sedangkan peranti umumj yang digunakan dalam PUAK adalah promes
atau promissory notes.
4.
Sertifikat IMA sebagai peranti PUAS hanya
dapat dialihkan satu kali. Sedangkan terhadap promes dapat dipindahtangankan
berulang kali selama belum jatuh tempo.
5.
Dalam perhitungan imbal peranti utama PUAS tidak
megikutsertakan sama sekali komponen utama penghitunganb imbalan dalam PUAK.
6.
Resiko yang timbul dari aktivitas transaksipadea
PUAS relatif jatuh lebih kecil dari pada resiko transaksi PUAK.
7.
Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS
diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan, oleh karena itu hanya dapatr
dipindahtangankan satu kali. Sedangkan promes merupakan satu negotibleinstrument,
dimana para pihak dibatasi dalam menegoisasikannya hingga jatuh tempo berakhir.(Wirdyaningsih dkk,
2005: 147)
Kesimpulan
Pasar uang merupakan sarana yang mutlak dibutuhkan
bagi dunia perbankkan, tak terkecuali perbankkan Syari’ah, untuk mengamankan
dan mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu Bank- bank Syariah harus
mempunyai pasar uang yang berbasis Syari’ah (PUAS).
Piranti pasar uang antar bank Syari’ah (PUAS) adalah
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang pembayaran
imbalannya dengan sistim bagi hasil.
Sertifikat ini hanya boleh diterbitkan oleh Bank yang menggunakan prisip
Syari’ah.
Daftar
Pustaka
Kamaruddin, Kamus
Perbankan, Edisi Baru,(Rajawali Pers:Jakarta) 2007
Heinz Reihl and Rita M Rodriguez,Foreign Market a Guide to Foreign Curency Options,(MG Grow).
As Suyuthi, Asbah Wan Nadza ir. Dar El Fikr,Beirut.
Muhammad,Drs.MAg., Manajemen
Bank Syari’ah, (UUP AMP YKPN, Yogyakarta),2002.
Wirdianingsih,dkk. Bank
dan Asuransi Islam di Indonesia, (Kencana:Jakarta), 2005
[1]Kamaruddin, 2007, Kamus
Perbankan, Edisi Baru, (Rajawali Pers, Jakarta)
[2] Heinz Reihl and Rita M Ropdriguez, Foreign Exchange Market,A Guide to
Foreign Currency Options,(MG Graw),h.4.
[3]Al Qur-an Surat Al Baqara ayat 275.
[4]As Suyuti, Al Asbah wan Nadzo ir, Dar El Fikr, Beirut ,h. 60.
[5]Muhammad,Drs. MAg., Manajemen......,h.337.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar