Sabtu, 05 November 2016

KEBIJAKAN- KEBIJAKAN EKONOMI DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
            Latar Belakang Dunia yang berkembang terus dengan jumlah penduduk yang semakin kehidupan banyak menimbulkan manusia berbagai macam permasalahan dalam sehari-hari. Termasuk dalam hal ini adalah masalah kebutuhan bagaimana cara manusia untuk dapat mencukupi berbagai masalah perekonomian. Perkembangan ekonomi sangat terkait dengan hidupnya sehari-hari. Masalah ini dapat dikategorikan sebagai masalah kebijakan suatu pemerintahan, maka dalam prakteknya pada setiap masa pemerintahan sistem ekonomi ini memiliki wajah yang beragam. Adanya keragaman ini, kiranya dapat menjadi pelajaran berharga bagi setiap orde pemerintahan dalam perumusan suatu kebijakan yang sedapat mungkin bisa merujuk pada cita-cita mulia dari sistem ekonomi itu sendiri.
            Dalam sejarah kebijakan ekonomi Islam banyak cendekiawan yang menyumbangkan pemikiran mengenai cara-cara mengatasi permasalahan ekonomi. Salah satunya yang paling terkenal adalah Ibnu Khaldun dengan teorinya konsep perpajakan. Alasan suatu negara menerapkan konsep kebijakan ekonomi Islam adalah untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya ekonomi yang ada dan mengatasi masalah ekonomi antara lain semakin meningkatnya angka pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, menurunnya nilai investasi, dan sebagainya. Selain itu dalam melaksanakan kebijakan ekonomi sangat diperlukan peran serta pemerintah supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
BAB II
KEBIJAKAN EKONOMI DALAM ISLAM

       Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak.[1] Kebijakan berbeda dangan peratuan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku, kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.[2]
       Ekonomi Islam  merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.[3] ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.[4]
       Jadi kebijakan dalam ekonomi islam adalah suatu konsep yang menjadi dasar pedoman dan dasar rencana dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi rakyat sesuai dengan nilai islam.

1.    Sasaran Pembangunan Ekonomi dalam Islam
            Dalam ekonomi sekular,”Pembangunan Ekonomi” mengacu pada suatu proses di mana rakyat dari suatu negara atau daerah memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk menghasilkan kenaikan produksi barang dan jasa perkapita secara terus-menerus.
            Professor Snider berkata, “pertumbuhan ekonomi mengacu kepada kenaikan sekuler atau jangka panjang produksi perkapita.” Menurut professor W.A. Lewis, “pertumbuhan terjadi jika output meningkat per jam kerjanya.” Dalam bukunya Process of Economic Growth, Rostow mencoba menjelaskan pembangunan ekonomi dengan ukuran sejumlah kecenderungan mengembangkan ilmu dasar, menerapkan ilmu untuk tujuan ekonomi, menerima pembaruan, mencari keuntungan material, mengkonsumsi atau menabung, dan mempunyai anak.
            Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses untuk mengubah suatu keadaan menjadi lebih baik dari sebelumnya, atau meningkatkan kualitas suatu keadaan menjadi yang lebih baik, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran semakin tinggi. Dalam wacana ekonomi pembangunan, pembangunan ekonomi identik dengan menciptakan dan mempertahankan serta meningkatkan pendapatan nasional.[5]
            Menurut ibnu khaldun, untuk menciptakan kesejahteraan, maka setiap negara harus melaksanakan pembangunan dengan memperhatikan beberapa komponen yang saling berhubungan satu sama lain, sehingga membuat sebuah lingkaran yang di sebut M. Umer Chapra dengan daur keadilan atau cycle of equity.[6]
            Jadi, pembangunan ekonomi dinyatakan sebagai kenaikan pendapatan per kapita bangsa dalam suatu masa tertentu. Organisasi ekonomi masyarakat dipandang sebagai suatu unit produksi. Pertumbuhan ekonomi mengukur kapasitas ekonomi dalam menaikkan suplai barang dan jasa. Jadi, dengan perkataan lain, pembangunan ekonomi berarti kenaikan pendapatan nasional, tanpa perubahan biaya keuangan dan biaya sebenarnya.[7]
            Istilah pembangunan  ekonomi (economic development) biasanya dikaitkan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang. Sebagian ahli ekonomi mengartikan istilah ini sebagai berikut, ”economic development is growth plus change” (Pembangunan ekonomi adalah  pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh  perubahan-perubahan  dalam struktur dan corak  kegiatan ekonomi).         
a.                  Tujuan pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut:
              Pembangunan sumber daya insani merupakan tujuan pertama dari kebijakan pembangunan. Dengan demikian, harus diupayakan membangkitkan sikap  dan apresiasi yang benar, pengembangan watak dan kepribadian, pendidikan dan latihan yang menghasilkan  keterampilan, pengembangann ilmu dan riset serta peningkatan partisipasi.
b.                  Sasaran pembangunan ekonomi, sebagai berikut:
1.         Perluasan produksi yang bermanfaat
          Tujuan utama adalah meningkatkan jumlah produksi nasional di satu sisi dan tercapainya pola produksi yang tepat. Produksi yang dimaksud sesuatu yang dapat dibeli juga bermanfaat bagi kepentingan ummat manusia secara keseluruhan. Dalam kebijakan demikian, pola investasi dan produksi disesuaikan dengan prioritas Islam dan kebutuhan ummat. Dalam hal ini ada tiga hal yang diprioritaskan :
a.    Produksi dan tersedianya bahan makanan dan kebutuhan pokok dalam jumlah yang melimpah, termasuk bahan-bahan konstruksi untuk perumahan, jalan dan kebutuhan dasar lainnya dengan harga yang cukup murah.
b.    Perlunya pertahanan dunia Islam di negara-negara Islam, maka dibutuhkan peralatan  persenjataan yang memadai.
c.     Swasembada di bidang produksi kebutuhan primer.
2.         Perbaikan kualitas hidup
Hal ini dengan memberikan prioritas pada tiga hal yaitu:
a.    Terciptanya lapangan kerja dengan segala penataan struktural, teknologi, investasi, dan pendidikan.
b.    Sistem keamanan nasional yang luas dan efektif yang menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Dalam hal ini zakat  harus dijadikan sebagi instrumen utama.
c.    Pembagian kekayaan dan pendapatan dan merata. Harus ada kebijakan pendapatan yang mampu mengontrol tingkat pendapatan yang terendah (UMR), mengurangi konsentrasi ketimpangan dalam masyarakat. Salah satu indikator tampilan pembangunan adalah berkurangnya tingkat perbedaan pendapatan masyarakat. Karena itu sistem perpajakan harus diatur sebaik-baiknya.
3.         Pembangunan yang berimbang
            yakni harmonisasi antar  daerah yang berbeda dalam satu negara  dan antar sektor ekonomi.
4.         Teknologi baru
            yaitu berkembangnya teknologi tepat guna yang sesuai  dengan kondisi, kebutuhan, aspirasi negara-negara, khususnya negara-negara muslim. Proses pembangunan yang mandiri hanya dapat terwujud jika negara tersebut sudah bebas dari ”bantuan” asing serta mampu menguasai teknologi yang berkembang dalam lingkungan sosial dan alam yang bebeda, teknologi itu selanjutnya akan diadaptasikan dengan kreatifitas sendiri. Karena itu, perlu ada riset yang intensif dan luas.
5.         Berkurangnya ketergantungan pada dunia luar dan dengan semakin menyatunya kerjasama yang solid sesama negara-negara Muslim. Adalah tugas ummat sebagai khalifah, bahwa ketergantungan pada dunia non-Islam dalam semua segi harus diubah menjadi kemandirian ekonomi.. Ketahanan dan kemerdekaan dunia Islam serta kedamaian dan kesentosaaan  ummat manusia merupakan tujuan utama yang harus mewarnai dalam perencanaan pembangunan. Karena itu perlu ada perubahan mendasar  dalam isi dan pola perencanaan  pembangunan kita.[8]
2.    Peran dan Fungsi Negara
     Peran negara dalam ekonomi selalu penting dalam pemikiran politik muslim sejak dulu sampai sekarang, yang telah dibahas dalam sejumlah subjek, termasuk di antaranya adalah al-ahkam as sulthaniyyah ‘regulasi pemerintah’, maqasid asy-syariah, as-siyasah as-syar’iyyah ‘kebijakan syari’ah’ dan al-hisab.
     Namun, peran negara dalam ekonomi islam tidak seperti “intervensi” pemerintah yang tetap komitmen kepada kapitalisme laissez-faire. Ia juga tidak seperti kolektivisasi dan regimentasi yang mencekik kebebasan dan inisiatif individu serta keinginan berusaha. Ia juga tidak seperti negara kesejahteraan yang sekularis, yang karena penghindarannya dari penilaian, makin memperkuat klaim-klaim pada sumber daya dan menimbulkan ketidakseimbangan makro ekonomi. Ia adalah sebuah peran positif, suatu kewajiban moral untuk membantu mewujudkan kesejahteraan semua orang dengan menjamin keseimbangan antara kepentingan privat dan social, memelihara roda perekonomian pada rel yang benar, dan mencegah pengalihan arahnya oleh kelompok berkuasa yang berkepentingan.
Berdasarkan ajaran al Quran dan as Sunnah, Maududi menerangkan beberapa tujuan diselenggarkaannya Negara:
1.    untuk mengelakkan terjadinya eksploitasi antar manusia, antarkelompok, atau antarkelas dalam masyarakat.
2.    untuk memelihara kebebasan para warga negara dan melindungi seluruh warga negara dari invasi asing.
3.    untuk menegakkan sistem keadilan sosial yang seimbang seperti yang dikehendaki al Quran.
4.    memberantas setiap kejahatan dan mendorong tiap kebajikan yang dengan tegas telah digariskan pula oleh al Quran.
5.    menjadikan negara sebagai tempat tingal yang teduh bagi tiap warga negara dengan jalan memberlakukan hukum danpa diskriminasi.[9]
3.    Instrumen Instrumen Kebijakan
       Suatu kebijakan esensinya akan mencerminkan/menggambarkan strategi, prioritas, tujuan, sasaran dan hasil (outcome) yang diharapkan. Agar kebijakan berfungsi efektif, diperlukan “instrumen/alat” kebijakannya(policy tools/instruments). Jadi, instrumen kebijakan  adalah seperangkat langkah atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk merealisasikan kebijakan yang di tetapkan. Setiap (atau kombinasi beberapa) instrumen kebijakan biasanya melibatkan (mengandung) setidaknya 3aspek, yaitu:
1)   Piranti hukum (legal devices): menyangkut aspek legal/hukum yang mendukungnya (melandasinya)
2)   Tatanan kelembagaan (institutional setting) :berkaitan dengan tantanan lembaga (organisasi) yang terlihat, fungsi dan pengorganisasian (struktur dan hubungan atau interaksi antaraktor)
3)   Mekanisme operasional (operasional mechanism): berkaitan dengan  pola, cara/metode dan prosedur serta proses pelakanaan dalam implementasi praktis.
Selain itu, hal yang juga penting di pertimbangkan berkaitan dengan perancangan instrumen kebijakan adalah tatanan sosial (social arrangement) bagi konteks kebijakan tersebut.
4.    Urgensi Dakwah atau Pendidikan Dalam Ekonomi
       Bisri Afandi mengatakan bahwa yang diharapkan oleh dakwah adalah terjadinya perubahan dalam diri manusia, baik kelakuan adil maupun aktual, baik pribadi maupun keluarga masyarakat, way of thinking atau cara berpikirnya berubah, way of life atau cara hidupnya berubah menjadi lebih baik ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas. Yang dimaksud adalah nilainilai agama sedangkan kualitas adalah bahwa kebaikan yang bernilai agama itu semakin dimiliki banyak orang dalam segala situasi dan kondisi.[10]
       Sedangkan dalam konteksnya dengan ekonomi Islam, bahwa ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari al-Qur'an dan as-sunah dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas dasar-dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya.[11]
       Nilai-nilai Islam tidak hanya berkaitan dengan proses ekonomi tapi juga berkaitan dengan tujuan dari kegiatan ekonomi. Islam menempatkan bahwa tujuan ekonomi tidak hanya kesejahteraan duniawi saja, tapi juga untuk kepentingan yang lebih utama yaitu kesejahteraan ukhrawi. Dengan demikian ekonomi Islam dan dakwah bertujuan agar manusia memperoleh kebahagaan dunia dan akhirat. Ekonomi Islam dan dakwah merupakan sarana untuk menyeru manusia agar dalam tindak tanduknya sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
            Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh : Inflasi yang sangat tinggi, Adanya blokade ekonomi oleh Belanda untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI, Kas negara kosong, Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan dan lain-lain. Dengan perkembangan ekonomi indonesia saat ini, haruslah di manfaatkan dengan sebaik baiknya. Hal yang paling penting yang harus di kembangkan adalah pendidikan karena Pendidikan adalah Investasi. Sampai kapanpun Pendidikan adalah hal yang paling utama dalam sebuah negara.
            Pendidikan dalam pandangan tradisional selama sekian dekade dipahami sebagai bentuk pelayanan sosial yang harus diberikan kepada masyarakat, dalam konteks ini pelayanan pendidikan sebagai bagian dari public service atau jasa layanan umum dari negara kepada masyarakat yang tidak memberikan dampak langsung bagi perekonomian masyarakat, sehingga pembangunan pendidikan tidak menarik untuk menjadi tema perhatian, kedudukannya tidak mendapat perhatian menarik dalam gerak langkah pembangunan.
            Pengembangan SDM melalui pendidikan menyokong secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, dan karenanya pengeluaran untuk pendidikan harus dipandang sebagai investasi yang produktif dan tidak semata-mata dilihat sebagai sesuatu yang konsumtif tanpa manfaat balikan yang jelas (rate of return).[12]




BAB III
KESIMPULAN

Kebijakan dalam ekonomi islam adalah suatu konsep yang menjadi dasar pedoman dan dasar rencana dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi rakyat sesuai dengan nilai islam. Sasaran pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut: Perluasan produksi yang bermanfaat, Perbaikan kualitas hidup, Pembangunan yang berimbang, Teknologi baru, Berkurangnya ketergantungan pada dunia luar dan dengan semakin menyatunya kerjasama yang solid sesama negara-negara Muslim.
Suatu kebijakan esensinya akan mencerminkan/menggambarkan strategi, prioritas, tujuan, sasaran dan hasil (outcome) yang diharapkan. Setiap (atau kombinasi beberapa) instrumen kebijakan biasanya melibatkan (mengandung) setidaknya 3aspek, yaitu: Piranti hukum (legal devices); Tatanan kelembagaan (institutional setting); Mekanisme operasional (operasional mechanism).
Nilai-nilai Islam tidak hanya berkaitan dengan proses ekonomi tapi juga berkaitan dengan tujuan dari kegiatan ekonomi. Ekonomi Islam dan dakwah merupakan sarana untuk menyeru manusia agar dalam tindak tanduknya sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Pengembangan  SDM melalui pendidikan menyokong secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, dan karenanya pengeluaran untuk pendidikan harus dipandang sebagai investasi yang produktif dan tidak semata-mata dilihat sebagai sesuatu yang konsumtif tanpa manfaat balikan yang jelas.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Muhammad al-Assal dan Fathi Ahmad Ab al-Karim. 1999. Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam.  terj. Imam saefudin. (Bandung: Pustaka Setia)

Affandi Bisri. 1984.  Beberapa Percikan Jalan Dakwah. (Surabaya:Fak Dakwah Surabaya)

Chapra M. Umer. 2001. The Future of Economic : an Islamic Respectife, terj. Ikhwan Abidin. Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjaun Islam. (Jakarta:Tazkiya Institute)

Mannan M. Abdul. 1997. Teori dan Praktek EKONOMI ISLAM. (Yogyakarta:PT DANA BHAKTI PRIMA YASA)
Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith. 2006. Ecoonomic Development (terj). Pembangunan Ekonomi, Jilid I. (Jakarta: Erlangga)

Rokan, Mustafa kamal. 2013. Bisnis ala Nabi, Teladan Rasulullah saw dalam berbisnis.(Yogyakarta: PT Bentang Pustaka)

http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan.htm.

http//:Agustianto-Archive-Pertumbuhan-pembangunan-ekonomi-dalam-perspektif-ekonomi-islam.htm.

http//:Steelford.com-Pentingnya-Pendidikan-dalam-perkembangan-ekonomi-indonesia.htm.










[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan.htm. diakses tanggal 19/04/2016
[3] Lihat juga ekonomi islam adalah ekonomi yang memihak rakyat (kaum dhuafa). Mustafa kamal rokan. 2013. Bisnis ala Nabi, Teladan Rasulullah saw dalam berbisnis.Yogyakarta: PT Bentang Pustaka
[5] Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, Ecoonomic Development (terj). Pembangunan Ekonomi, Jilid I,(Jakarta: Erlangga,2006), hlm. 19
[6] M. Umer Chapra, The Future of Economic : an Islamic Respectife, terj. Ikhwan Abidin, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjaun Islam, (Jakarta:Tazkiya Institute,2001), hlm. 127
[7] M. Abdul Mannan. 1997. Teori dan Praktek EKONOMI ISLAM. Yogyakarta: PT DANA BHAKTI PRIMA YASA. Hlm 378-379
[8] http//:Agustianto-Archive-Pertumbuhan-pembangunan-ekonomi-dalam-perspektif-ekonomi-islam.htm. di akses pada tanggal 03 /04/2016
[10] Bisri Affandi, 1984, Beberapa Percikan Jalan Dakwah, Surabaya:Fak Dakwah Surabaya, hlm.3
[11] Ahmad Muhammad al-Assal dan Fathi Ahmad Ab al-Karim, 1999, Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam, terj. Imam saefudin, Bandung: Pustaka Setia, hlm. 17
[12]http//:Steelford.com-Pentingnya-Pendidikan-dalam-perkembangan-ekonomi-indonesia.htm. di akses pada tanggal 03/04/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar