Selasa, 08 November 2016

SUMBER DAYA ALAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembangunan suatu bangsa memerlukan aspek pokok yang disebut dengan sumber daya (resources) baik sumber daya alam atau natural resources maupun sumber daya manusia atau human resources. Kedua sumber daya ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu pembangunan. Sejarah menunjukkan masyarakat bisa mencapai kemakmuran karena berhasil memamfaatkan sumber daya yang dimiliki.
Pada dasarnya sumber daya alam merupakan asset  yang dimiliki suatu Negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut yang  sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi.  Dengan adanya sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat mendukung pembangunan ekonomi suatu Negara. Pembangunan ekonomi adalah usaha – usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riel perkapita.
            Namun sumber daya alam yang ada tersebut tidak sendirinya diolah olah alam akan tetapi perlu adanya sumber daya manusia, guna mengolah sumber daya alam tersebut. Keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi atau disebut juga sebagai proses produksi.
Sumber daya manusia adalah yang terpenting, karena jika sebuah Negara memiliki suatu SDM yang terampil dan berkualitas maka ia akan mampu mengolah SDA yang jumlahnya terbatas.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peranan Sumber Daya Alam?
2.      Apa sifat-sifat dan macam-macam Sumber Daya Alam?
3.      Bagaimana pengelolaan Sumber Daya yang tak dapat diperbaharui?
4.      Bagaimana pengelolaan Sumber Daya yang dapat diperbaharui?
5.      Bagaimana Pentingnya Teknologi dalam penggunaan sumber-sumber alam
6.      Bagaimana keadaan ekonomi yang membatasi penggunaan sumber-sumber alam
C.     Tujuan Masalah
Untuk mengetahui seberapa besar peranan Sumber Daya Alam terhadap Pembangunan.
D.   Manfaat
Manfaat dari penulisan makalh ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang pentingnya peranan Sumber Daya Alam terhadap Pembangunan di suatu Negara.











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Peranan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan istilah yang berhubungan dengan materi-materi dan potensi alam yang terdapat di planet bumi yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Materi alam tersebut dapat berupa benda hidup (unsur-unsur hayati), yaitu hewan dan tumbuhan. Terdapat pula benda mati (nonhayati), seperti tanah, udara, air, bahan galian atau barang tambang. Selain itu terdapat pula kekuatan-kekuatan alam menghasilkan tenaga atau energi. Misalnya, panas bumi (geothermal), energi matahari, kekuatan air, dan tenaga angin. Segala sesuatu yang berada di alam (di luar manusia) yang dinilai memiliki daya guna untuk memenuhi kebutuhan sehingga tercipta kesejahteraan hidup manusia tersebut dinamakan sumber daya alam (natural resources). Dalam pengertian lain sumber daya alam adalah semua kekayaan alam yang terdapat di lingkungan sekitar manusia yang dapat dimanfaatkan bagi pemenuhan kebutuhan manusia.[1]
Secara relatif peranan sumber daya alam memang semakin kecil. Tetapi kalau kita perhatikan nampak bahwa semakin maju suatu perekonomian secara absolute semakin banyak jumlah dan macam sumber daya alam yang di olah sehingga berupa dari sumber daya alam yang potensil menjadi sumber daya alam yang riil sifatnya.[2]
Pentingnya sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan tidak hanya tergantung pada orang-orang, tetapi juga tergantung pada hubungannya yang kompleks. Hubungan ini meliputi atau dipengaruhi oleh adanya dan dapatnya macam-macam sumber daya alam itu diambil dan juga oleh keadaan pada waktu sekarang atau waktu yang akan datang. Dengan demikian, keadaan alam yang membaik disuatu daerah tertentu yang belum di eksploitir, adalah belum merupakan sumber-sumber alam kalau fasilitas-fasilitas pengangkutan atau hotel-hotel belum tersedia bagi para turis yang mungkin sekali tertarik pada keadaan alam di daerah tersebut.[3]



B.     Sifat-sifat dan Macam-Macam Sumber Daya Alam

Sumberdaya alam tidak saja meliputi jumlah bahan-bahan yang ada yang menunggu untuk diolah dan digunakan, tetapi sumberdaya alam itu sendiri juga dinamis dan berubah-ubah sifatnya. Mengenai banyak dan tidaknya nilai sumberdaya alam., adalah tergantung pada waktu dan tempat, tingkat teknik dan penemuan-penemuan baru, sikap manusianya terhadap sumberdaya tersebut, perubahan-perubahan dalam selera baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perubahan-perubahan dalam variable ini menyebabkan Negara itu akan lebih baik atau lebih buruk (dalam arti sumberdaya alamnya) meskipun jumlah fisik dari sumberdaya alam tersebut tidak berubah.
            Adapun macam sumberdaya alam dapat digolongkan sebagai berikut:
Sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan sifat
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut:
1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut ter barukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari energi pasang surut, dan energi laut.

b. Berdasarkan potensi
Menurut potensi penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai berikut:
1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2.Sumber daya alam energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3.Sumber daya alam ruang; merupakan sumber daya alam yang berupa
ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

c. Berdasarkan jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai berikut:
1. Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin
2.Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam
yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.[4]

C.     Pengelolaan Sumber Daya yang tak dapat diperbaharui (Exhaustible Resource atau Stock Resources)
Pengalaman seperti sumber daya energi, banyak ketidak sempurnaan pasar yang mengganggu kecenderungan meuju alokasi sumberdaya yang efisien seperti halnya pada  pasar persaingan sempurna. Misalnya tentang monopoli dan juga tentang kerusakan sumber daya yang terjadi karena pengambilan, pengubahna serta penggunaan sumberdaya alam yang tak dapat diperbaharui.
Sebenarnya sulit untuk menarik garis tegas  antara sumberdaya alam yang tak dapat diperbaharui dan yang dapat diperbaharui. Kenyataanya sumberdaya yang dapat diperbaharui dapat juga di habiskan dan sumber daya  yang tidak dapat diperbaharui dapat di tambah persediaannya melalui penemuan-penemuan persediaan baru atau dengan kemajuan teknologi yang memungkinkan diperolehnya sumberdaya tersebut dari bahan yang lebih murah. Namun demikian kita akan tetap menggunakan pembedaan tersebut tergantung pada tingkat kejadiaannya.
Teori Pengambilan Optimum
                        Ada dua syarat penting bagi adanya suatu pengambilan yang optimal. Yaitu perbedaan antara sumber daya yang tak dapat di perbaharui dan barang atau sumberdaya biasa. Dengan mudah dikatakan bahwa sumber daya yang tak dapat diperbaharui itu terbatas jumlahnya dan tak dapat dihasilkan atau dibuat secara cepat.
                        Penggunaan atau pengambilan saat ini bearti mengandung suatu biaya alternatif yang berupa nilai yang mungkin diperoleh pada masa yang akan datang. Syarat efisiensi biaya yang harus dipenuhi bagi barang0barang pada umumnya adalah harga sama dengan biaya produksi marjinal sedangakan untuk sumber daya alam syarat efisiensi akan terpenuhi bila harga barang sumber daya sama dengan biaya produksi marjinal ditambah biaya alternatif.[5]
D.    Pengelolaan Sumber Daya yang dapat diperbaharui

Sumberdaya yang dapat habis atau yang tidak dapat diperbaharui ternyata dapat diperbaharui, maka sumberdaya yang dapat diperbaharui ternyata pula dapat habis dan tak dapat diperbaharui lagi. Sangatlah di takutkan bahwa sumber kehidupan baik hewan maupun tumbuh-tumbuhan akan musnah dan sulit untuk menghidupkannya kembali.
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui itu tetap berbeda dengan sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui itu bagaimanapun juga secara alamiah dapat tercipta kembali sejalan dengan kecepatan eksploitasi manusia, asalkan pengambilan itu jangna sampai pada titik kepunahannya. Penebangan hutan dan penangkapan ikan, memang mungurangi populasi tanaman ikan, tetapi sementara hanya sifatnya.

 Model  penggunaan optimal (optimal use mode)
Sumber daya alam yang dapat diperbarui secara alamiah akan  dapat tercipta kembali sejalan dengan  kecepatan eksploitasi, asalkan pengambilan tidak sampai pada titik nol atau sampai habisnya sumber daya. Karena apabila pengambilan sumber daya sampai dengan titi nol dan sumber daya menjadi punah, maka akan berakibat  pada sulit terjadinya pembaharuan sumber daya atau dapat dikatakan tidak akan terjadi  pertumbuhan lagi apabila stok sumber daya habis.
E.     Pentingnya Teknologi dalam penggunaan sumber-sumber alam
Penggunaan sumber-sumber alam dan peranan yang akan dimainkan dalam menaikkan standar hidup, tergantung antara lain oleh bentuk penyesuaian diri manusia atas alam sekitar yaitu perubahan teknologi. Di negara berkembang umumnya sumber-sumber alam  belum banyak digunakan, karena kurangnya pengetahuan teknik. Pemanfaatan sumber-sumber alam adalah tergantung pada teknologi yang ada dalam suatu masyarakat. Semakin tinggi pengetahuan suatu masyarakat tentang teknologi maka akan semakin optimal pula penggunaan sumber daya yang ada.[6]
F.      Keadaan Ekonomi yang Membatasi Penggunaan Sumber-Sumber Alam
Terdapat keadaan perekonomian yang menyebabkan adanya perbedaan antara penggunaan optimum dan penggunaan  yang sebenarnya  daripada sumber-sumber itu. Dengan kata lain bahwa kemungkinan sesekali keadaan ekonomi dapat menghambat penggunaan optimum dari sumber-sumber alam itu. Misalnya:
1.       Tidak tersedianya factor-faktor lain
Bahwa sumber-sumber alam bisa saja akan tetap berada di tempatnya ataupun tidak digunakan sepenuhnya karena tidak tersedianya factor-faktor lain yang dibutuhkan untuk mengerjakannya atau ada tetapi telah di gunakan untuk hal-hal yang kurang produktif.
2.       Organisasi yang kurang baik
Kemajuan hanya sedikit dapat dicapai karena tidak mempunyai pengorganisir komunikasi yang efektif.  Pembagian pupuk kurang lancer karena tidak ada fasilitas kredit yang dapat mendorong penggunaan pupuk yang lebih banyak dan sebagainya.
3.       Distribusi yang tidak baik
Tidak adanya system distribusi yang baik, misalnya tidak adanya transportasi yang baik, pengawasan pasar dan sebagainya akan menghalangi hasil panen yang maksimum. Dengan tidak tersedianya alat-alat untuk membawa hasil panen ke pasar dan tidak di ketahiunya keadaan pasar atau teknik pemasaran, maka panen akan kekurangan permintaan.
4.       Bentuk pasar yang tidak tepat
Bentuk organisasi pasar dapat juga mempengaruhi penggunaan sumber-sumber alam. Adanya monopoli dan peraturan-peraturan pemerintah misalnya dapat menghalangi berdirinya industri-industri local yang menggunakan bahan-bahan mentah dalam negeri.
5.       Perubahan-perubahan biaya
Satu hal yang menghalangi penggunaaan sumber alam yag lebih baik adalah adanya perubahan-perubahan dalam biaya. Misalnya eksploitasi pada waktu yang lalu telah dapat menghasilkan keadaan yang abik bagi suatu Negara,. Hal-hal smacam ini akan menghalangi penggunaan sumber-sumber yang ada  untuk menghasilkan barang-barang baru karena harus merubah macam-macam hal antara lain biaya-biaya pembuatan. Mislanya : di Negara yang perekonomiannya terutama bekerja untuk ekspor, dimana transportasi berjalan antara perkebunan dan pertambangan langsung ke pelabuhan tanpa adanya distribusi atau transpor ke daerah lain.
6.       Ketergantungan pada ekspor
Bagi negara-negara sedang berkembang pada umumnya, perbandingan antara ekspor dan pendapatan nasional adalah tinggi. Pembelanjaan dan penerimaan pemerintah sebagian terbesar tergantung pada ekspor. Sebenarnya di Negara-negara yang telah maju perekonomiannya malahan lebih tergantung pada ekspor. Hanya saja bedanya ialah bahwa Negara-negara yang telah maju ini dapat menghasilkan macam-macam bahan ekspor, sedangkan Negara-negara yang masih sedang berkembang bahan ekspornya hanya satu atau dua macam saja, sehingga bila ada kegoncangan harga mengenai bahan tersebut di pasar dunia, maka perekonomian dalam negeri akan mulai terasa goncang pula. Oleh karena itu usaha-usaha pemerintah Negara-negara sedang berkembang ini ialah di samping memperbanyak jumlah ekspor juga penting memperbanyak macam barang yang di ekspor.[7]





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sumber daya alam merupakan istilah yang berhubungan dengan materi-materi dan potensi alam yang terdapat di planet bumi yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Pentingnya sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan tidak hanya tergantung pada orang-orang, tetapi juga tergantung pada hubungannya yang kompleks. Hubungan ini meliputi atau dipengaruhi oleh adanya dan dapatnya macam-macam sumber daya alam itu diambil dan juga oleh keadaan pada waktu sekarang atau waktu yang akan datang.
Sumberdaya alam tidak saja meliputi jumlah bahan-bahan yang ada yang menunggu untuk diolah dan digunakan, tetapi sumberdaya alam itu sendiri juga dinamis dan berubah-ubah sifatnya. Penggunaan sumber-sumber alam dan peranan yang akan dimainkan dalam menaikkan standar hidup, tergantung antara lain oleh bentuk penyesuaian diri manusia atas alam sekitar yaitu perubahan teknologi.











[1] http://SDA/SUMBER%20DAYA%20ALAM%20_%20irdaaprianti.htm
[2] M. Suparmoko dan Irawan, Ekonomika Pembangunan,(Yogyakarta:BPFE- YOGYAKARTA,1992),hal. 100
[3] Ibid, hal. 101-102
[4]http:// Muhamad%20Subhan%20Amarullah_%20PENGELOLAAN%20SUMBER%20DAYA%20ALAM.html
[5] Opcit, hal. 113-114
[6] http://Little Star  SUMBER DAYA ALAM.htm
[7] Opcit, hal. 121-124

Senin, 07 November 2016

PASAR UANG ANTARBANK SYARIAH



PASAR UANG ANTARBANK SYARI’AH

A.    Pendahuluan
Memang Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, agama yang membawa rahmat bagi semesta alam, bagi semua umat tanpa dibatasi oleh ruang maupun waktu. Ajarannya yang mencakup semua aspek kehidupan tidak terkecuali ekonomi, dalam perkembangannya saat ini dirasakan semakin kompleks, terlebih dengan fenomena ekonomi yang berkembang dengan berbagai istilah dan jenis transaksi ekonomi atau keuangan baru.
Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi diikuti pula dengan berkembangnya lembaga keuangan (bank) baik yang konvensional maupun yang menggunakan prinsip syariah, dan dalam dunia perbankan sering kali menggunakan fasilitas pasar uang dalam kegiatan operasionalnya, karena dalam keadaan tertentu terkadang bank dapat mengalami kelebihan ataupun kekurangan likuiditas dalam jangka pendek yaitu kurang dari satu tahun. Bila terjadi kelebihan maka bank melakukan penempatan kelebihan likuiditas, sehingga bank memperoleh keuntungan. Dan sebaliknya bila bank mengalami kekurangan likuiditas maka bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas dalam rangka pembiayaan sehingga kegiatan operasional bank dapat berjalan dengan baik.

B.     Pembahasan
            Pasar uang (maney market) adalah pasar yang terdiri dari lembaga lembaga keuangan dan pedagang pedagang uang dan kredit jangka pendek yang mempunyai uang yang akan dipinjamkan atau ingin meminjam uang; pertemuan antara permintaan dan penawaran dana jangka pendek. [1]
Artikel-artikel yang diperdagangkan di pasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money).[2] Uang dan uang kuasi tersebut yang dimaksud tidak lain adalah adalah surat-surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain.
Surat-surat berharga yang diperdagangkan di dalam pasar uang bisa bervariasi, bisa surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagianbesar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berhargayang berjangka kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan surat berharga yang berjangka lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki oleh investor di pasar modal.

Pasar Uang AntarBank Syari’ah dan Landasanya
Dengan adanya fasilitas pasar uang antar bank, maka bank-bank syari’ah,akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfaatkan dana yangsementara idle (nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat memperolehnya dari Pasar Uang.
Namun, karena surat-surat berharga yang beredar di pasar uang konvensionalmerupakan surat-surat berharga yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidakdapat memanfaatkan pasar uang yang ada, karena perbankkan syari’ah tidakdiperbolehkan menjadi bagian dari aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, danhal ini merupakan kendala bagi kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukanpengelolaan likuiditas. Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran perbankansyari’ah dalam mengelola likuiditasnya, maka perlu adanya instrumen-instrumenpasar uang yang berbasis syari’ah, sehingga perbankkan syariah dapat melakukanfungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdaganganjangka pendek akan tetapi juga berperan dalam mendukung investasi jangkapanjang.
Adapan landasan atau dalil yang dijadikan dasar atas diperbolehkan pelaksanaan pasar uang antarbank dengan prinsip syari’ah adalah:
1.      Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
واحل الله البيع وحرمربى
Arinya: Allah telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba.[3]
2. Kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

الا اصل في الا شيأ والمعا ملة الا باحه الا ان يدل الدليل عل التحريم

Artinya: Segala sesuatu di dalam mu’amalah boleh dilakukan sampai ada dalilyang mengharamkanya.[4]

Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syariah.
Piranti yang digunakan transaksi dalam Pasar Uang Antar Bank Syari’ah (PUAS)adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA). Sertifikat ini merupakan sertifikat yang digunakan sebagai sarana investasi bagi bank yangkelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di pihak lain SertifikatInvestasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) juga sebagai sarana bagi BankSyari’ah yang mengalami kekurangan dana untuk mendapatkan dana jangka pendekdengan prinsip mudharabah.
Di Indonesia masalah ini telah diatur oleh BankIndonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000. dan Fatwa DSN Nomor: 38/DSNMUI/X.2002.
Untuk penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah(IMA) harus memenuhi empat (4) persyaratan sebagai berikut: [5]
            1. Mencantumkan hal-hak sebagai berikut :
a)      Kata-kata ”Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank”.
b)      Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA).
c)      Nomor Seri Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA).
d)     Nilai Nominal Investasi.
e)      Nisbah bagi hasil.
f)       Jangka waktu Investasi.
g)      Tingkat Indikasi Imbalan.
h)      TanggalPembayaran Nominal dan Imbalan.
i)        Tempat Pembayaran.
j)        Nama Bank Penanam Dana.
k)      Nama Bank Penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
2. Berjangka waktu paling lama 90 hari (sembilan puluh) hari.
3. Diterbitkan oleh Kantor pusat bank Syari’ah atau Unit Usaha Syari’ah.
4. Format Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hendaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bagi bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) tersebut mengenai hal-hal :
1. Nilai Nominal Investasi.
2. Nisbah Bagi Hasil.
3. Jangka waktu Investasi dan
4. Tingkat indikasdi imbalan sertifikat IMA.


Mekanisme Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan berdasarkan syariah, untuk memahami mekanisme PasarUang AntarBank Syariahdapat digambarkan sebagai berikut :


Text Box: Penanam Dana,Text Box: Penanam Dana

,Text Box: Penerbit,Text Box: BANK INDONESIA
 






















(Sumber: Muhammad 2005:39)
1.      Bank penanam dana pada sertifikat IMA melakukan pembayaran kepada bank penerbit dengan menggunakan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis, disertai tembusan sertifikat IMA.
2.      Pemindahan sertifikat IMA hanya dapat dilakukan oleh bank penanam dana pertama, sedangkan dana ke dua tidak diperkenankan lagi memindahtangankan kepada bank lain sampai berakhirnya jangka waktu. Agar bank penerbit sertifikat wajib memberitahukan kepemilikan sertifikat tersebut kepada bank penerbit.
3.      Pada saat sertifikat IMA jatuh waktu, penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank penerbit dengan melakukan pembayaran kepada pemegang sertifikat terakhir sebessar nilai nominal investasi (face value), seedangkan imbalan dibayar pada awal bulan berikutnya. Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis.
Perbandingan Pasar Uang Antar Bank Syariah(PUAS) dengan Pasar Uang Antar Bank Konvensional (PUAK)
Dalam perbandingan ini dapat kita lihat persamaan dan perbedaan antara keduanya.
Persamaan PUAS dan PUAK adalah sebagai berikut :
1.      Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas.
2.      Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupaka investasi jangka pendek.
3.      Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit atau melaluikliring atau bilyet giro BI atau transfer dana secara elektronis

Perbedaan antar PUAS dan PUAK sebagai berikut :
1.    PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil. Sedangkan PUAK seluruhnya berdasarkan transaksinya pada bunga.
2.    Peserta PUAS meliputi Bank syariah dan bank konvensional sedangkan peserta PUAK hanya bank konvensional.
3.    Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA sedangkan peranti umumj yang digunakan dalam PUAK adalah promes atau promissory notes.
4.    Sertifikat IMA sebagai peranti PUAS hanya dapat dialihkan satu kali. Sedangkan terhadap promes dapat dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo.
5.    Dalam perhitungan imbal peranti utama PUAS tidak megikutsertakan sama sekali komponen utama penghitunganb imbalan dalam PUAK.
6.    Resiko yang timbul dari aktivitas transaksipadea PUAS relatif jatuh lebih kecil dari pada resiko transaksi PUAK.
7.    Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan, oleh karena itu hanya dapatr dipindahtangankan satu kali. Sedangkan promes merupakan satu negotibleinstrument, dimana para pihak dibatasi dalam menegoisasikannya hingga jatuh tempo berakhir.(Wirdyaningsih dkk, 2005: 147)









Kesimpulan

Pasar uang merupakan sarana yang mutlak dibutuhkan bagi dunia perbankkan, tak terkecuali perbankkan Syari’ah, untuk mengamankan dan mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu Bank- bank Syariah harus mempunyai pasar uang yang berbasis Syari’ah (PUAS).
Piranti pasar uang antar bank Syari’ah (PUAS) adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang pembayaran imbalannya dengan sistim bagi hasil.  Sertifikat ini hanya boleh diterbitkan oleh Bank yang menggunakan prisip Syari’ah.






















Daftar Pustaka

Kamaruddin, Kamus Perbankan, Edisi Baru,(Rajawali Pers:Jakarta) 2007
Heinz Reihl and Rita M Rodriguez,Foreign Market a Guide to Foreign Curency Options,(MG Grow).
As Suyuthi,  Asbah Wan Nadza ir. Dar El Fikr,Beirut.
Muhammad,Drs.MAg., Manajemen Bank Syari’ah, (UUP AMP YKPN, Yogyakarta),2002.
Wirdianingsih,dkk. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Kencana:Jakarta), 2005



[1]Kamaruddin, 2007, Kamus Perbankan, Edisi Baru, (Rajawali Pers, Jakarta)
[2] Heinz Reihl and Rita M Ropdriguez, Foreign Exchange Market,A Guide to Foreign Currency Options,(MG Graw),h.4.
[3]Al Qur-an Surat Al Baqara ayat 275.
[4]As Suyuti, Al Asbah wan Nadzo ir, Dar El Fikr, Beirut ,h. 60.
[5]Muhammad,Drs. MAg., Manajemen......,h.337.