Senin, 07 November 2016

PASAR UANG ANTARBANK SYARIAH



PASAR UANG ANTARBANK SYARI’AH

A.    Pendahuluan
Memang Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, agama yang membawa rahmat bagi semesta alam, bagi semua umat tanpa dibatasi oleh ruang maupun waktu. Ajarannya yang mencakup semua aspek kehidupan tidak terkecuali ekonomi, dalam perkembangannya saat ini dirasakan semakin kompleks, terlebih dengan fenomena ekonomi yang berkembang dengan berbagai istilah dan jenis transaksi ekonomi atau keuangan baru.
Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi diikuti pula dengan berkembangnya lembaga keuangan (bank) baik yang konvensional maupun yang menggunakan prinsip syariah, dan dalam dunia perbankan sering kali menggunakan fasilitas pasar uang dalam kegiatan operasionalnya, karena dalam keadaan tertentu terkadang bank dapat mengalami kelebihan ataupun kekurangan likuiditas dalam jangka pendek yaitu kurang dari satu tahun. Bila terjadi kelebihan maka bank melakukan penempatan kelebihan likuiditas, sehingga bank memperoleh keuntungan. Dan sebaliknya bila bank mengalami kekurangan likuiditas maka bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas dalam rangka pembiayaan sehingga kegiatan operasional bank dapat berjalan dengan baik.

B.     Pembahasan
            Pasar uang (maney market) adalah pasar yang terdiri dari lembaga lembaga keuangan dan pedagang pedagang uang dan kredit jangka pendek yang mempunyai uang yang akan dipinjamkan atau ingin meminjam uang; pertemuan antara permintaan dan penawaran dana jangka pendek. [1]
Artikel-artikel yang diperdagangkan di pasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money).[2] Uang dan uang kuasi tersebut yang dimaksud tidak lain adalah adalah surat-surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain.
Surat-surat berharga yang diperdagangkan di dalam pasar uang bisa bervariasi, bisa surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagianbesar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berhargayang berjangka kurang dari satu tahun. Hal ini dikarenakan surat berharga yang berjangka lebih panjang biasanya lebih banyak dimiliki oleh investor di pasar modal.

Pasar Uang AntarBank Syari’ah dan Landasanya
Dengan adanya fasilitas pasar uang antar bank, maka bank-bank syari’ah,akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfaatkan dana yangsementara idle (nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank juga dapat memperolehnya dari Pasar Uang.
Namun, karena surat-surat berharga yang beredar di pasar uang konvensionalmerupakan surat-surat berharga yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidakdapat memanfaatkan pasar uang yang ada, karena perbankkan syari’ah tidakdiperbolehkan menjadi bagian dari aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, danhal ini merupakan kendala bagi kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukanpengelolaan likuiditas. Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran perbankansyari’ah dalam mengelola likuiditasnya, maka perlu adanya instrumen-instrumenpasar uang yang berbasis syari’ah, sehingga perbankkan syariah dapat melakukanfungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdaganganjangka pendek akan tetapi juga berperan dalam mendukung investasi jangkapanjang.
Adapan landasan atau dalil yang dijadikan dasar atas diperbolehkan pelaksanaan pasar uang antarbank dengan prinsip syari’ah adalah:
1.      Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
واحل الله البيع وحرمربى
Arinya: Allah telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba.[3]
2. Kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

الا اصل في الا شيأ والمعا ملة الا باحه الا ان يدل الدليل عل التحريم

Artinya: Segala sesuatu di dalam mu’amalah boleh dilakukan sampai ada dalilyang mengharamkanya.[4]

Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syariah.
Piranti yang digunakan transaksi dalam Pasar Uang Antar Bank Syari’ah (PUAS)adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA). Sertifikat ini merupakan sertifikat yang digunakan sebagai sarana investasi bagi bank yangkelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di pihak lain SertifikatInvestasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) juga sebagai sarana bagi BankSyari’ah yang mengalami kekurangan dana untuk mendapatkan dana jangka pendekdengan prinsip mudharabah.
Di Indonesia masalah ini telah diatur oleh BankIndonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000. dan Fatwa DSN Nomor: 38/DSNMUI/X.2002.
Untuk penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah(IMA) harus memenuhi empat (4) persyaratan sebagai berikut: [5]
            1. Mencantumkan hal-hak sebagai berikut :
a)      Kata-kata ”Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank”.
b)      Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA).
c)      Nomor Seri Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA).
d)     Nilai Nominal Investasi.
e)      Nisbah bagi hasil.
f)       Jangka waktu Investasi.
g)      Tingkat Indikasi Imbalan.
h)      TanggalPembayaran Nominal dan Imbalan.
i)        Tempat Pembayaran.
j)        Nama Bank Penanam Dana.
k)      Nama Bank Penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
2. Berjangka waktu paling lama 90 hari (sembilan puluh) hari.
3. Diterbitkan oleh Kantor pusat bank Syari’ah atau Unit Usaha Syari’ah.
4. Format Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hendaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bagi bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) tersebut mengenai hal-hal :
1. Nilai Nominal Investasi.
2. Nisbah Bagi Hasil.
3. Jangka waktu Investasi dan
4. Tingkat indikasdi imbalan sertifikat IMA.


Mekanisme Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan berdasarkan syariah, untuk memahami mekanisme PasarUang AntarBank Syariahdapat digambarkan sebagai berikut :


Text Box: Penanam Dana,Text Box: Penanam Dana

,Text Box: Penerbit,Text Box: BANK INDONESIA
 






















(Sumber: Muhammad 2005:39)
1.      Bank penanam dana pada sertifikat IMA melakukan pembayaran kepada bank penerbit dengan menggunakan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis, disertai tembusan sertifikat IMA.
2.      Pemindahan sertifikat IMA hanya dapat dilakukan oleh bank penanam dana pertama, sedangkan dana ke dua tidak diperkenankan lagi memindahtangankan kepada bank lain sampai berakhirnya jangka waktu. Agar bank penerbit sertifikat wajib memberitahukan kepemilikan sertifikat tersebut kepada bank penerbit.
3.      Pada saat sertifikat IMA jatuh waktu, penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank penerbit dengan melakukan pembayaran kepada pemegang sertifikat terakhir sebessar nilai nominal investasi (face value), seedangkan imbalan dibayar pada awal bulan berikutnya. Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis.
Perbandingan Pasar Uang Antar Bank Syariah(PUAS) dengan Pasar Uang Antar Bank Konvensional (PUAK)
Dalam perbandingan ini dapat kita lihat persamaan dan perbedaan antara keduanya.
Persamaan PUAS dan PUAK adalah sebagai berikut :
1.      Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas.
2.      Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupaka investasi jangka pendek.
3.      Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit atau melaluikliring atau bilyet giro BI atau transfer dana secara elektronis

Perbedaan antar PUAS dan PUAK sebagai berikut :
1.    PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil. Sedangkan PUAK seluruhnya berdasarkan transaksinya pada bunga.
2.    Peserta PUAS meliputi Bank syariah dan bank konvensional sedangkan peserta PUAK hanya bank konvensional.
3.    Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA sedangkan peranti umumj yang digunakan dalam PUAK adalah promes atau promissory notes.
4.    Sertifikat IMA sebagai peranti PUAS hanya dapat dialihkan satu kali. Sedangkan terhadap promes dapat dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo.
5.    Dalam perhitungan imbal peranti utama PUAS tidak megikutsertakan sama sekali komponen utama penghitunganb imbalan dalam PUAK.
6.    Resiko yang timbul dari aktivitas transaksipadea PUAS relatif jatuh lebih kecil dari pada resiko transaksi PUAK.
7.    Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan, oleh karena itu hanya dapatr dipindahtangankan satu kali. Sedangkan promes merupakan satu negotibleinstrument, dimana para pihak dibatasi dalam menegoisasikannya hingga jatuh tempo berakhir.(Wirdyaningsih dkk, 2005: 147)









Kesimpulan

Pasar uang merupakan sarana yang mutlak dibutuhkan bagi dunia perbankkan, tak terkecuali perbankkan Syari’ah, untuk mengamankan dan mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu Bank- bank Syariah harus mempunyai pasar uang yang berbasis Syari’ah (PUAS).
Piranti pasar uang antar bank Syari’ah (PUAS) adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang pembayaran imbalannya dengan sistim bagi hasil.  Sertifikat ini hanya boleh diterbitkan oleh Bank yang menggunakan prisip Syari’ah.






















Daftar Pustaka

Kamaruddin, Kamus Perbankan, Edisi Baru,(Rajawali Pers:Jakarta) 2007
Heinz Reihl and Rita M Rodriguez,Foreign Market a Guide to Foreign Curency Options,(MG Grow).
As Suyuthi,  Asbah Wan Nadza ir. Dar El Fikr,Beirut.
Muhammad,Drs.MAg., Manajemen Bank Syari’ah, (UUP AMP YKPN, Yogyakarta),2002.
Wirdianingsih,dkk. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Kencana:Jakarta), 2005



[1]Kamaruddin, 2007, Kamus Perbankan, Edisi Baru, (Rajawali Pers, Jakarta)
[2] Heinz Reihl and Rita M Ropdriguez, Foreign Exchange Market,A Guide to Foreign Currency Options,(MG Graw),h.4.
[3]Al Qur-an Surat Al Baqara ayat 275.
[4]As Suyuti, Al Asbah wan Nadzo ir, Dar El Fikr, Beirut ,h. 60.
[5]Muhammad,Drs. MAg., Manajemen......,h.337.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar